Jumat, 05 Agustus 2011

Wanita Ingin Mengulang Hafalan al-Qur’annya Pada Bulan Ramadhan Sementara Dia Haidh/Nifas

Menjaga al-Qur’an merupakan suatu keharusan, karena hal ini sangat membantu dalam melestarikan hafalan dan menjaganya agar tidak terlepas dari ingatan (lupa). Manusia sangat cepat melupakan hafalan al-Qur’annya jika ia tidak selalu mengulangnya dengan muraja’ah (mengulang-ulang bacaan) dan tilawah (membaca). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَعَاهَدُوا هَذَا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنْ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا وَلَفْظُ الْحَدِيثِ لِابْنِ بَرَّادٍ .
“Ulang-ulangilah (hafalan) al-Qur’an. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya al-Qur’an itu lebih cepat hilang dari hati manusia daripada unta yang terlepas dari ikatannya.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5033) dan Muslim (no. 791) dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu]
Hal ini juga dapat terjadi kepada kaum wanita, namun kemudian timbul permasalahan mengenai hukum yang ditetapkan bagi seorang wanita haidh atau nifas untuk membaca dan menyentuh al-Qur’an. Telah terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita yang sedang haidh atau nifas menyentuh al-Qur’an dalam rangka membacanya atau menghafalnya. Pihak yang melarang berdalil dengan firman Allah Ta’ala yang artinya,
لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. Al-Waaqi’ah: 79)
Dan riwayat yang berbunyi,
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” [Hadits shahih. Lihat Irwaa-ul Ghalil (I/158)]
Dalil yang digunakan untuk maksud pelarangan di atas bukan ditujukan kepada orang yang memiliki hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Pengecualian yang disebutkan pada surat al-Waaqi’ah ayat 79 dimaksudkan kepada para Malaikat yang disucikan oleh Allah ta’ala, sebagaimana disebutkan pada ayat sebelumnya bahwa al-Qur’an yang dimaksudkan adalah yang tersimpan di Lauh Mahfuzh. Sedangkan pengecualian yang disebutkan dalam hadits di atas maknanya adalah untuk orang mukmin. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim no. ]
Maka hadits di atas dimaknai sebagai larangan menyentuh al-Qur’an oleh selain orang mukmin, yaitu orang musyrik, dan bukan kepada wanita haidh atau nifas.
Adapun dalil-dalil yang menyebutkan tentang larangan bagi wanita yang sedang haidh atau nifas membaca al-Qur’an, semuanya memiliki ‘illat atau cacat. Dan tidak ada riwayat shahih dan sharih (tegas) yang menyebutkan tentang larangan bagi wanita haidh atau nifas untuk membaca al-Qur’an. Selain itu, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dalam setiap keadaan, baik dalam keadaan suci maupun berhadats. [Hadits shahih. Riwayat Muslim dalam Shahih-nya (I/194)]
Hadits di atas menunjukkan tentang bolehnya wanita haidh atau nifas dan orang junub membaca al-Qur’an. Karena berdzikir secara umum mencakup ke dalam membaca al-Qur’an. [Lihat Syarah Riyadhush Shalihin (IV/389)]
Dengan demikian, jika dilihat dari sisi daliliyah, maka wanita haidh maupun nifas boleh menyentuh mushaf al-Qur’an dalam rangka membacanya dan atau menghafalnya. Namun, membaca al-Qur’an dan menyentuhnya dalam keadaan suci (berwudhu) adalah lebih diutamakan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudhu).” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 17), an-Nasa'i (I/16), Ibnu Majah (no. 350), ad-Daarimi (II/287) dan Ahmad (V/80). Lihat juga Silsilah ash-Shahiihah (no. 834)]
Maka solusi lain bagi wanita yang sedang haidh maupun nifas, jika ingin mengulang hafalan Qur’annya, insya Allah, dapat dibantu dengan mendengarkan suara qari’ melalui kaset murattal, atau dapat membuka aplikasi al-Qur’an melalui komputer (atau perangkat sejenis), atau dapat juga meminta orang lain untuk membacakan ayat atau surat yang ingin dihafal. Sesungguhnya Allah hendak memudahkan dan bukan menyulitkan.
***
artikel muslimah.or.id (Bagian ke 3 dari pembahasan: Problema Muslimah di Bulan Ramadhan)
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Lihat
pembahasan bagian 1: Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
pembahasan bagian 2: Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh
Maraji’:
  • Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
  • Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
  • Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
  • Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam
sumber: www.muslimah.or.id

Kamis, 07 Juli 2011

Cinta Sepanjang Masa

Ia adalah wanita yang terus hidup dalam hati suaminya sampaipun ia telah meninggal dunia. Tahun-tahun yang terus berganti tidak dapat mengikis kecintaan sang suami padanya. Panjangnya masa tidak dapat menghapus kenangan bersamanya di hati sang suami. Bahkan sang suami terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Sang suami terus mencintainya dengan kecintaan yang mendatangkan rasa cemburu dari istri yang lain, yang dinikahi sepeninggalnya. (Mazin bin Abdul Karim Al Farih  dalam kitabnya Al Usratu bilaa Masyaakil)

Suatu hari istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain (yakni ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) berkata, “Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebutnya.” (HR. Bukhari)
Ya, dialah Khadijah bintu Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai. Dialah wanita yang pertama kali dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersamanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membina rumah tangga harmonis yang terbimbing dengan wahyu di Makkah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikah dengan wanita lain sehingga dia meninggal dunia.
Saat menikah, Khadijah radhiyallahu ‘anha berusia 40 tahun sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia 25 tahun. Saat itu ia merupakan wanita yang paling terpandang, cantik dan sekaligus kaya. Ia menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak lain karena mulianya sifat beliau, karena tingginya kecerdasan dan indahnya kejujuran beliau. Padahal saat itu sudah banyak para pemuka dan pemimpin kaum yang hendak menikahinya.
Ia adalah wanita terbaik sepanjang masa. Ia selalu memberi semangat dan keleluasaan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari kebenaran. Ia sendiri yang menyiapkan bekal untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menyendiri dan beribadah di gua Hira’. Seorang pun tidak akan lupa perkataannya yang masyhur yang menjadikan Nabi merasakan tenang setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali yang pertama, “Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau suka menyambung silaturahmi, menanggung kebutuhan orang yang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya, menjamu dan memuliakan tamu dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.” (HR. Muttafaqun ‘alaih) (Mazin bin Abdul Karim Al Farih  dalam kitabnya Al Usratu bilaa Masyaakil)
Pun, saat suaminya menerima wahyu yang kedua berisi perintah untuk mulai berjuang mendakwahkan agama Allah dan mengajak pada tauhid, ia adalah wanita pertama yang percaya bahwa suaminya adalah utusan Allah dan kemudian menyatakan keislamannya tanpa ragu-ragu dan bimbang sedikit pun juga.
Khadijah termasuk salah satu nikmat yang Allah anugerahkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendampingi beliau selama seperempat abad, menyayangi beliau di kala resah, melindungi beliau pada saat-saat yang kritis, menolong beliau dalam menyebarkan risalah, mendampingi beliau dalam menjalankan jihad yang berat, juga rela menyerahkan diri dan hartanya pada beliau. (Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury di dalam Sirah Nabawiyah)
Suatu kali ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau menyebut-nyebut Khadijah, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita lain selain Khadijah?!” Maka beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Khadijah itu begini dan begini.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Ahmad pada Musnad-nya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “begini dan begini” adalah sabda beliau, “Ia beriman kepadaku ketika semua orang kufur, ia membenarkan aku ketika semua orang mendustakanku, ia melapangkan aku dengan hartanya ketika semua orang mengharamkan (menghalangi) aku dan Allah memberiku rezeki berupa anak darinya.” (Mazin bin Abdul Karim Al Farih  dalam kitabnya Al Usratu bilaa Masyaakil)
Karenanya saudariku muslimah, jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu maka sertailah dia dalam mencintai dan menegakkan agama Allah, sertailah dia dalam suka dan dukanya. Jadilah engkau seperti Khadijah hingga engkau kelak mendapatkan apa yang ia dapatkan. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, Jibril mendatangi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, inilah Khadijah yang datang sambil membawa bejana yang di dalamnya ada lauk atau makanan atau minuman. Jika dia datang, sampaikan salam kepadanya dari Rabb-nya, dan sampaikan kabar kepadanya tentang sebuah rumah di surga, yang di dalamnya tidak ada suara hiruk pikuk dan keletihan.”
Saudariku muslimah, maukah engkau menjadi Khadijah yang berikutnya?
Maraji:
  1. Rumah Tangga tanpa Problema (terjemahan dari Al Usratu bilaa Masyaakil) karya Mazin bin Abdul Karim Al Farih
  2. Sirah Nabawiyah (terj) karya Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury
  3. Al Quran dan Terjemahnya
***
Penyusun: Ummu Abdirrahman
Muroja’ah: ustadz Abu Salman
Artikel www.muslimah.or.id